Montesquieu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 38:
== Penerapan ''Trias Politica'' di Indonesia ==
▲=== 1. Kekuasaan Eksekutif ===
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Kekuasaan ini di Indonesia dipegang oleh presiden. Namun, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, presiden mempunyai kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantunya, yaitu para menteri.
===
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat tiga lembaga yang diberikan kewenangan legislatif di Indonesia, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
===
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau secara sederhana disebut dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan jika kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga ada kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
|