Pernikahan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Delete Doble gambar.
Mozarela28 (bicara | kontrib)
k Suntingan ringkasan sejarah
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 2:
 
'''[[Pernikahan]]''' atau '''nikah''' artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti [[Ijab Qobul]] (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh [[Islam]] yang [[Merdeka]].<ref>H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54</ref> Kata ''zawaj'' digunakan dalam [[al-Quran]] artinya adalah ''pasangan'' yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai ''pernikahan'', [[Allah]] s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan [[zina]].
 
==Sejarah==
Sebelum masuknya [[Islam]] pada abad ke-7 Masehi, terdapat berbagai praktik pernikahan yang berbeda. Jenis pernikahan yang paling umum dan dikenal pada saat ini adalah perkawinan dengan mahar. Di [[Mesopotamia]], pernikahan umumnya bersipat monogami, kecuali dikalangan bangsawan, yang akan mmiliki harem yang terdiri dari [[istri]] dan selir. [[Masyarakat]] Sasan mengikuti Zoroastrianisme, yang memandang [[perempuan]] sebagai harta dalam pernikahan, meskipun persetujuan diperlukan dalam pernikahan.
 
Menurut sumber-sumber islam, sebagian besar [[wanita]] pra-abad ke-7 memiliki sedikit kendali atas pernikahan mereka. Mereka jarang terikat kontrak atau hak asuh anak dan persetujuan mereka jarang diminta. Wanita jarang diizinkan untuk menceraikan [[suami]]-nya.
 
== Hikmah Pernikahan ==
Baris 13 ⟶ 18:
* Dapat mengeratkan silaturahim
 
== =Pemilihan calon ===
 
Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.