Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
k Sudikno Mertokusumo,S.H., Prof.Dr. dipindahkan ke Sudikno Mertokusumo: gelar tidak perlu dicantumkan dalam judul artikel
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
rapikan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sudikno Mertokusumo''' adalah pakar [[hukum perdata]] dan [[hukum acara perdata]] yang dilahirkan di [[Surabaya]], [[7 Desember]] [[1924]].
Pakar hukum perdata dan hukum acara perdata ini lahir di [[Surabaya]], 7 Desember 1924, pendidikan H.I.S (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]] (UGM)-1958. Memperoleh gelar doktor ilmu hukum, 1971 di UGM-[[Yogyakarta]] dengan disertasi [[Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia]]. Beberapa kali menjabat Dekan Fakultas Hukum UGM, dan pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I (Pertamina) dalam perkara melawan Kartika Tahir di Pengadilan Singapura. Karyanya antara lain : Hukum dan Peradilan (1968), Hukum Acara Perdata Indonesia (1977), Mengenal Hukum (1996), Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar(1996)
 
== Pendidikan ==
Ia menempuh pendidikan [[H.I.S]] (1939), [[MULO]] (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]] (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi ''Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia''.
 
== Pekerjaan ==
Sudikno pernah beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].
 
== Karya tulis ==
* Hukum dan Peradilan (1968)
* Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
* Mengenal Hukum (1996)
* Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar(1996)
 
{{stub}}
 
[[Kategori:Kelahiran 1924|Mertokusumo]]
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia|Mertokusumo]]