Jupriyadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 1:
'''Jupriyadi, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.Hum.]]''' adalah seorang [[hakim]] yang terkenal akan perannya menjadi satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau [[Basuki Tjahaja Purnama|Ahok]]. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh [[Jaksa]]. Kini, Jupriyadi telah terpilih menjadi [[Hakim Agung]]
 
Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Jupriyadi, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, [[Dwiarso Budi Santiarto]], dan [[Abdul Rosyad]], diumumkan mendapatkan promosi. Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri [[Kota Bandung|Bandung]], Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]].<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2017-05-11|last=Sadikin|first=Rendy|date=2017-05-11}}</ref>
 
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-05-11|editor-last=Saju|editor-first=Pascal S Bin|date=2017-05-09}}</ref> [[Amnesti Internasional]] menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi [[Uni Eropa]] (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
 
Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.<ref>{{Cite news|url=http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|title=Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS|last=Liputan6.com|work=[[Liputan6.com]]|access-date=2017-05-11|language=id|archive-date=2017-05-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20170510150711/http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|dead-url=yes}}</ref> [[Parlemen]] [[Belanda]] menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai "serangan langsung terhadap kebebasan" dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/11/05000001/parlemen.belanda.angkat.upaya.pembebasan.ahok|title=Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-05-11|editor-last=Saju|editor-first=Pascal S Bin|date=2017-05-10}}</ref>
 
== Referensi ==