Gagal bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20220209)) #IABot (v2.0.8.6) (GreenC bot |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 24:
Debitur asing seperti misalnya suatu [[negara]], pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
== Wanprestasi dalam KUH Perdata ==
Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut definisinya, wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Adapun pengertian Wanprestasi secara etimologis berasal dari bahasa Belanda, yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Sehingga jelas, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di dalam Pasal 36 bahwa wanprestasi dapat terjadi karena:
# Tidak melakukan prestasi sama sekali
# Melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
# Melakukan prestasi tapi terlambat
# Melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam perjanjian
=== Unsur-unsur wanprestasi ===
==== Perjanjian dengan materai ====
Apabila kamu membuat sebuah perjanjian kerjasama tertulis dengan membubuhi tanda tangan di atas materai. Maka perjanjian tersebut secara tidak langsung sudah membawa kekuatan hukum di dalamnya. Jika terjadi suatu pelanggaran menurut pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
==== Terjadinya pelanggaran ====
Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian melakukan sebuah pelanggaran atau tidak memenuhi hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.
==== Adanya pernyataan bermasalah tapi tetap dilakukan ====
Kamu sudah menyatakan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi pelaku tetap melakukannya lagi dan tidak mengindahkan pernyataan serta larangan yang ada di dalam perjanjian.
== Catatan kaki ==
|