Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sondanglaw (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Pendidikan ==
Ia menempuh pendidikan [[HIS]] (1939), [[MULO]] (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]], [[Yogyakarta]] (1958). Gelar [[doktor]] ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi ''Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia''.
 
== Pekerjaan ==
Sudikno pernahmemulai karir sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].
 
== Karya tulis ==
* Perundang-undangan Agraria, (1960)
* Hukum dan Peradilan (1968)
* Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)