Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asagea (bicara | kontrib)
penyesuaian dengan peraturan terbaru
Asagea (bicara | kontrib)
k Penambahan Daftar Peraturan tentang Desa
Baris 3:
Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemer- intahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampu- nyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Desa sebagai “masyarakat yang berpemerintahan” mempunyai sejumlah ciri khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai “pe- merintahan“pemerintahan lokal”:
 
# Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga mencakup masyarakat.
# Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan, bukan diserahkan oleh pemerintah.
Baris 23 ⟶ 22:
f. kekeluargaan;</br>
g. musyawarah;</br>
h. demokrasi;</br>
i. kemandirian;</br>
j. partisipasi;</br>
k. kesetaraan;</br>
l. pemberdayaan; dan</br>
m. keberlanjutan.
Baris 68 ⟶ 67:
a. sekretariat Desa;</br>
b. pelaksana kewilayahan; dan</br>
c. pelaksana teknis.

</br>
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Masa jabatan perangkat Desa sampai usia genap 60 (enam puluh) tahun dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan lebih cepat karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Baris 83 ⟶ 84:
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des).
== Peraturan Desa ==
Jenis peraturan di Desa terdiri atas:</br>
* Peraturan Desa,
* peraturan bersama Kepala Desa, dan
* peraturan Kepala Desa.
⇒ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.</br>
⇒ Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa yang bersifat mengatur.</br>
⇒ Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur.</br>
 
== Keuangan Desa ==
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
 
Pendapatan Desa bersumber dari:
# pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Baris 118 ⟶ 120:
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang dimusyawarahkan dalam musyawarah Desa.
 
== Peraturan tentang Desa ==
== Undang-Undang ==
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket
|-
| 6 || 2014 || Desa || Berlaku
|}
 
== Peraturan Pemerintah ==
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket
|-
| 43 || 2014 || Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa || Berlaku
|-
| 60 || 2014 || Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || Berlaku
|-
| 22 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || Berlaku
|-
| 47 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa || Berlaku
|-
| 8 || 2016 || Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || Berlaku
|-
| 11 || 2019 || Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa || Berlaku
|-
| 11 || 2021 || Badan Usaha Milik Desa || Berlaku
|}
== Referensi ==
{{Reflist}}