Dokter hewan karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Wimar SW (bicara | kontrib)
menambahkan wadah organisasi
Baris 12:
| average_salary =
}}
'''Dokter hewan karantina''' adalah [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan [[pejabat karantina]] yang bertugas di [[Badan Karantina Pertanian]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]] dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina mengindukteregistrasi (''registered veterinarian'') pada organisasi profesi [[Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia]] dengan spesifik diwadahiwadah organisasi non-teritorial pada [[Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia]] (IDHKI).
 
== Jabatan fungsional ==