Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib) Menambahkan tentang tata cara pemberian remisi |
Aziza fauru (bicara | kontrib) menambah pranala |
||
Baris 9:
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
# Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
# Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak [[pidana]] yang telah memenuhi syarat:
# Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
Baris 67 ⟶ 68:
| colspan="2" | untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulan
|}
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi
'''1. Remisi kemanusiaan'''
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada [[Narapidana|narapidana:]]
'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Baris 86 ⟶ 87:
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis [[pidana]] dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
=== Rumus bebas bersyarat ===
Baris 159 ⟶ 160:
'''Tata Cara Pemberian Remisi'''
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi [[Narapidana]] dan Anak secara umum, sebagai berikut:
# Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Baris 167 ⟶ 168:
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
# Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
# Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas
== Pranala luar ==
|