Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib)
Menambahkan tentang tata cara pemberian remisi
Aziza fauru (bicara | kontrib)
menambah pranala
Baris 9:
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
# Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
# Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak [[pidana]] yang telah memenuhi syarat:
*#* berkelakuan baik; dan
*#* telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
 
# Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
Baris 67 ⟶ 68:
| colspan="2" | untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulan
|}
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi lainnyaainnya, yaitu:
 
'''1. Remisi kemanusiaan'''
 
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada [[Narapidana|narapidana:]]
 
'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Baris 86 ⟶ 87:
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
 
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis [[pidana]] dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
 
=== Rumus bebas bersyarat ===
Baris 159 ⟶ 160:
'''Tata Cara Pemberian Remisi'''
 
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi [[Narapidana]] dan Anak secara umum, sebagai berikut:
 
# Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Baris 167 ⟶ 168:
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
# Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
# Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama[[Menteri Hukum Britania Raya|Menteri Hukum]] nama dan [[HAM]].<ref>{{Cite web|last=Sleman Lepas|first=Lepas Sleman|title=Remisi|url=http://lapassleman.kemenkumham.go.id/index.php/l-sle/remisi|website=lapassleman.kemenkumham.go.id|language=id-id|access-date=2022-11-30}}</ref>
 
== Pranala luar ==