Prasasti Paradah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul semua dimulai dengan tiga "=" - Kategori sebelum subjudul terakhir)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
Kondisi prasasti cukup baik dan masih terawat karena aksaranya masih terlihat jelas. Isinya menyebutkan tahun perilisan, yaitu [[856]] Syaka atau [[934]] Masehi, oleh Sri Maharaja Rakai Hino Dyah Sindok Sri Isanawikrama Dharmottungadewawijaya atau [[Mpu Sindok]] raja [[Medang]] ''Periode Jawa Timur'' sekitar tahun [[929]]–[[947]] masa pemerintahan Mpu Sindok masih terpaut jauh dari masa [[Kerajaan Kadiri]], sehingga prasasti Paradah tercatat sebagai prasasti sejarah masa pra-Kadiri. Meskipun demikian, nama [[Kadiri]] telah lebih dahulu dikenal dalam [[Prasasti Harinjing]] pada tahun [[726]] Saka atau [[804]] yang berasal dari masa pemerintahan Maharaja Rakai Layang [[Dyah Tulodhong]] raja [[Medang]] periode Jawa Tengah.
 
pada prasasti Paraḍaḥ (943 M.) juga menuliskan ''kita prasiddha maŋrakṣa kaḍatwan rahyaŋta i mḍaŋ i bhūmi matarām i watugaluh'': (wahai sekalian] engkau (yang mulia), yang melindungi kedaton leluhurmu di Medang, di bumi Mataram yang terletak di Watugaluh ...")
 
Frasa ini mengungkapkan nama kerajaan. Ini menunjukkan bahwa nama ''Medang'' sudah digunakan pada periode Jawa Tengah sebelumnya. Ungkapan mḍaŋ i bhūmi mātaram berarti ''Medang di tanah Mataram'', yang berarti Medang adalah nama kedatuan dengan pusatnya di tanah Mataram. Makna kita prasiddha di sini plural, sehingga rahyaŋta boleh jadi merujuk kepada para leluhur yang meninggal di Mataram
 
Di dalam prasasti Paradah disebutkan tentang anugerah status sima di Desa Paradah, wilayah Watak Paradah. Nama ''Paradah'' ini masih terabadikan sebagai salah satu nama Dusun di Desa Siman yang bernama Dusun Bogorpradah. Isi prasasti adalah perintah agar tanah sawah yang terletak di sebelah utara sungai di Desa Paradah dijadikan [[sima]] atas bangunan suci untuk Hyang Dharmmakamulan. Hyang Dharmmakamulan sendiri bisa diartikan sebagai leluhur yang telah mangkat.