Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta mulai menjabat sejak 17 Oktober 2022
Baris 124:
 
Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan. Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui camat. Ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.
 
Pada saat pertama kali dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978, DKI Jakarta pada awalnya memiliki 5 kota administratif yang kemudian dibagi lagi menjadi 30 kecamatan. Pada tahun 2022 jumlah tersebut sudah meningkat menjadi 5 kota administratif dan 1 Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, dan 44 kecamatan. 13 dari 14 kecamatan baru tersebut dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990. Mereka terdiri dari 2 kecamatan di Jakarta Utara, 3 kecamatan di Jakarta Barat, 4 kecamatan di Jakarta Timur, 1 kecamatan di Jakarta Pusat, 3 kecamatan di Jakarta Selatan. Kabupaten Administrasif Kepulauan Seribu dibentuk dengan UU No. 34 Tahun 1999, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 yang juga memecah Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi dua bagian, utara dan selatan.
 
== Kewenangan dan Protokoler ==