Masyarakat madani: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Terbalik tahunnya Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
||
Baris 9:
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan.<ref name="Dawan Rahardjo">M.Dawan Rahardjo. ''Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial''. Jakarta: LP3ES, 1999. hal. xxiii.</ref> Bahkan masyarakat madani dapat dikatakan sebagai tiang utama kehidupan politik yang [[demokratis]].<ref name="Dawan Rahardjo" /> Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.<ref name="Dawan Rahardjo" />
Adapun pegertian masyarakat madani menurut para ahli saling mengemukakan pendapat dan pandangannya yang tentunya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya adalah sebagai serikut :
* Gallner (Supriatna), menunjuk konsep civil society sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara.
* Victor Perez-Diaz, menyatakan bahwa civil society lebih menekankan pada keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki kebebasan, mempunyai sistem ekonomi pasar dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang mandiri serta satu sama lain saling menopang.
* Hikam (Supriatna) berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara yang mandiri, yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan secara umum bahwa pengertian masyarakat madani atau civil society merupakan suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
== Sejarah ==
Baris 25 ⟶ 33:
Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil’’ (''An Essay on The History of Civil Society'') yang terbit tahun 1773 di [[Skotlandia]].<ref name="Burhanuddin" /><ref name="Azra">Azyumardi Azra, ''Menuju Masyarakat Madani''. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11.</ref> Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat.<ref name="Azra" /> Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya [[kapitalisme]], serta mencoloknya perbedaan antara individu.<ref name="Azra" />
Masyarakat madani merupakan konsep tentang masyarakat yang mampu memajukan dirinya melalui aktifitas mandiri dalam suatu ruang gerak yang tidak mungkin Negara melakukan intervensi terhadapnya. Hal ini terkait erat dengan konsep masyarakat madani dengan konsep demokrasi dan demokratisasi, karena demokrasi hanya mungkin tumbuh pada masyarakat madani dan masyarakat madani hanya berkembang pada lingkungan yang demokratis.
Secara historis kelembagaan civil society muncul ketika proses transformasi akibat modernisasi yang terjadi dan menghasilkan pembentukan sosial baru yang berbeda dengan masyarakat tradisional. Hal ini dapat ditelaah ulang ketika terjadi perubahan sosial pada masa colonial, utamanya ketika kapitalisme mulai dikenalkn oleh Belanda. Hal itu telah mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan modern. Pada akhirnya muncul kesadaran dikalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi sosial modern diawal abad ke-XX, gejala ini menandai mulai berseminya masyarakat madani.
Pada awal ini gerakan-gerakan organisasi melibatkan pekerja dan intelektual yang masih muda dan ditandai juga dengan timbulnya kesadaran para buruh tentang kebutuhan mereka untuk berorganisasi dalam rangka menuju kearah yang lebih baik. Pada tahun 1980, terjadi perubahan politik yang cukup signifikan yang dipandang sebagai proses demokratisasi dan pembangungan masyarakat madani di Indonesia. Mei 1998 dan diikuti dengan perubahan-perubahan sosial dan politik sangat penting dan potensial bagi terciptanya masyarakat madani.
== Konsep Masyarakat Madani ==
Baris 40 ⟶ 54:
* Adanya Wilayah Publik yang Luas
''Free Public Sphere'' adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/> Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar ''civil society''.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/>
Secara teoritis, The Free Public Sphere dapat diartikan sebagai suatu kawasan di mana setiap orang sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap semua aktivitas publik. Warga negara memiliki hak untuk mengambil tindakan independen dalam mengungkapkan pendapat, mengasosiasikan, mengumpulkan, dan menerbitkan publikasi kepentingan umum. Bagi Arendt, perjuangan menciptakan ruang publik yang bebas merupakan prasyarat untuk mewujudkan masyarakat politik yang tahan terhadap hegemoni negara. Sebab, hanya dalam ruang publik yang bebas aksi politik nyata benar-benar dapat mengangkat harkat dan martabat manusia. Sebagai prasyarat, dalam rangka membangun dan mewujudkan civil society dalam suatu masyarakat, ruang publik menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
* Demokrasi
[[Demokrasi]] adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan ''civil society'' yang murni (''genuine'').<ref name="Komarudin & Azyumardi"/> Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/> Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat.<ref name="Burhanuddin"/> Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/>
Demokrasi adalah entitas yang mengedepankan wacana masyarakat madani, dimana warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dalam menjalani kehidupan, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. '''Azyumardi Azra''' menambahkan, demokrasi merupakan langkah yang memperhatikan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, tidak hanya politik, tetapi juga sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam hal ini, demokratisasi dipahami sebagai upaya perbaikan, bukan pemahaman demokratisasi sebagai justifikasi perjuangan melawan negara. Itulah mengapa demokrasi kembali memainkan peran sentral dalam membentuk masyarakat madani.
* Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/>
Toleransi merupakan sikap yang berkembang dalam masyarakat madani untuk menunjukkan rasa saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain. Begitu pula pengertian toleransi ini tidak berarti percaya pada kebenaran orang lain, meskipun kita anggap itu adalah sesuatu yang tidak benar.
* Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi ''civil society''.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/> Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/>
Pluralisme adalah penghubung nyata antara kebhinekaan dan ikatan keadaban. Pluralsime sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat dengan toleransi kepada orang lain, yang pada kenyataannya memang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
* Keadilan social
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/> Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan [[yang]] dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.<ref name="Komarudin & Azyumardi"/>
Syarat utama lainnya untuk membentuk masyarakat adalah adanya keadilan sosial. Keadilan sosial di sini dipahami sebagai keadilan yang harus dipersepsikan oleh masyarakat untuk diberikan oleh negara baik dalam bidang ekonomi, politik maupun hak-hak lainnya. Di samping itu, secara lebih sederhana, keadilan sosial, yang dimaksud dengan adanya distribusi hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional dari seluruh warga negara, yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
== Ciri-ciri Masyarakat Madani ==
Baris 58 ⟶ 82:
* Meluasnya kesetiaan (''loyalty'') dan kepercayaan (''trust'') sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).<ref name="Qodri Azizy"/>
* Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai perspektif.<ref name="Qodri Azizy"/>
* Tidak Adanya Dominasi Kekuasaan Pemerintah Atas Masyarakat.
* Masyarakat Memiliki Ruang Publik yang Bebas Sebagai Sarana Untuk Mengemukakan Pendapat.
* Pemenuhan Kebutuhan Dasar Setiap Individu, Keluarga dan Kelompok Dalam Masyarakat.
* Setiap Masyarakat Harus Menerima Setiap Perbedaan Sosial (Suku, Ras, Agama, dll).
* Setiap Masyarakat Yang Berkemampuan di Berikan Hak dan Kesempatan.
* Memiliki Rasa dan Sikap Toleransi Sehingga Antar Masyarakat Dapat Menghargai dan Menghormati Satu Sama Lain.
* Sistem Pemerintahan yang Melingkupi Lembaga Hukum, Ekonomi, dan Sosial yang berjalan produktif dan menjunjung nilai keadilan
* Hubungan Antar Masyarakat Berjalan Dengan Teratur dan Terbuka.
* Hilangkan Sikap Diskriminasi Dalam Setiap Bidang dan Aspek Kemasyarakatan.
* Tersedianya Sistem Pendidikan yang Berjalan Dengan Baik.
== Pilar Penegak Masyarakat Madani ==
|