Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Kegabutannn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 96:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[Perancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia pada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[Inggeris]], dan dikenal dengan Istilah ''Rule of Law Common Law'' atau ''Unwritten Law'' (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah ''Case Law''.
# Sistem [[Hukum Adat]] adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[Cina]], [[India]], [[Jepang]], dan [[negara]] lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].