Pekerjaan paruh waktu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penikmat Senja (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Ekonomi menggunakan HotCat
Penikmat Senja (bicara | kontrib)
menyunting artikel
Baris 2:
 
== Pekerjaan paruh waktu di Indonesia ==
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP tetangyang menyatakan bahwa Penetapanpenetapan upah per jam hanya dapatdiberikan diperuntukkan bagikepada pekerja/ atau buruh yang bekerja secaratidak paruhdengan waktu. Berdasarkanpenuh, penjelasandengan Pasalkata 16lain Ayatupah 1per RPPjam Pengupahan,hanya yangdiberikan dimaksudkepada denganpara “bekerjapekerja secara paruh waktu”waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia adalahberarti bekerja kurang dari 7 jam 1dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.<ref>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN</ref>
 
Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai [[barista]], MC atau ''[[Pembawa acara|Master of Ceremony]],'' menjadi guru les, menjadi [[pramuwisata]], dan lainnya. <ref name=":0" />