Federalisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Bersih-bersih (via JWB)
Baris 21:
[[Mohammad Hatta]] adalah orang pertama yang mengusulkan agar Indonesia berbentuk negara federal. Ia berpendapat, "saya cenderung kepada bentuk negara federal karena melihat contoh negara-negara besar waktu itu, seperti [[Amerika Serikat]] atau [[Uni Soviet]] yang semuanya berbentuk federal".<ref>{{cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/or2urx282/sukarno-ingin-negara-kesatuan-hatta-rencanakan-federal|title=Sukarno Ingin Negara Kesatuan, Hatta Rencanakan Federal|website=www.republika.co.id|language=id|access-date=26 Oktober 2022}}</ref>
 
Bentuk negara federal, dimanadi mana negara bagian yang memiliki kewenangan besar bekerja sama membentuk kesatuan, diupayakan keras oleh [[Hubertus van Mook]], [[Gubernur Jenderal Hindia Belanda]]. Berdasarkan [[Perundingan Linggarjati]] pada 15 November 1946, Belanda hanya mengakui Sumatra, Jawa, dan Madura sebagai wilayah ''[[de facto]]'' Indonesia. Konsekuensinya berdirilah negara-negara federal yang terpisah dari Republik Indonesia, termasuk yang pertama kali berdiri pada Desember 1946 yang juga atas usulan van Mook, [[Negara Indonesia Timur]] yang beribukota di [[Ujung Pandang]] (sekarang [[Makassar]]).
 
Perdebatan tentang sistem negara federal atau kesatuan muncul kembali sebelum dan setelah [[Pemilu 1999]]. Memperkenalkan federasi adalah salah satu agenda utama [[Partai Amanat Nasional]] yang dipimpin [[Amien Rais]] di Pemilu 1999.<ref>{{cite web|url=https://tirto.id/ide-federasi-indonesia-dicetuskan-amien-rais-dipungkasi-gus-dur-glGK|title=Ide Federasi Indonesia: Dicetuskan Amien Rais, Dipungkasi Gus Dur|website=tirto.id|access-date=26 Oktober 2022|language=id}}</ref>