Solo Raya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Bersih-bersih (via JWB)
Baris 34:
Beberapa tahun kemudian, Pakubuwono II meninggal dunia, dan digantikan oleh anaknya yakni [[Pakubuwana III|Susuhunan Pakubuwono III]]. Disini terjadi pecahnya Mataram, yang dituangkan dalam [[Perjanjian Giyanti]] pada tahun 1755. Mataram dibagi menjadi dua, Pakubuwono III memimpin [[Kesunanan Surakarta Hadiningrat|Surakarta]] dan [[Pangeran Mangkubumi]] memimpin [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat|Yogyakarta]]. Pakubuwono III mendapat wilayah bagian timur Mataram, sedangkan Mangkubumi (kelak menjadi Sultan Hamengkubuwono I) mendapat wilayah bagian barat. Kedua wilayah tersebut dibatasi oleh [[Sungai Opak]].
 
Beberapa tahun kemudian kembali terjadi pergolakan, kali ini dipimpin oleh [[Pangeran Sambernyawa]]. Pergolakan ini memunculkan hasil [[Perjanjian Salatiga]], dimanadi mana Sambernyawa berhak atas sebagian wilayah Kasunanan Surakarta dan diangkat menjadi pemimpin wilayah tersebut, dengan gelar Pangeran Adipati. Wilayahnya bernama [[Praja Mangkunagaran]].
 
=== Masa Kolonial Belanda ===
[[Keresidenan Surakarta]] dibentuk dari gabungan wilayah Kasunanan dan Mangkunagaran. Wilayahnya meliputi Kabupaten Kota Surakarta, Kabupaten Kota Mangkunagara (kini Karanganyar), Kabupaten Sukowati (kini Sragen), Kabupaten Wonogiri Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali.
 
Surakarta dan Mangkunagara juga dimasukkan kedalam ''[[vorstenlanden]]'', sebuah wilayah otonomi [[Hindia Belanda]] yang dimanadi mana wilayah ini berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
 
=== Masa Kemerdekaan dan Republik ===
==== Daerah Istimewa Surakarta ====
Pada tanggal 18-19 Agustus 1945, Kasunanan dan Mangkunagaran mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, SISKS [[Pakubuwana XII]] dan KGPAA [[Mangkunagara VIII]], secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan, dimanadi mana dekret tersebut berisi tentang negara Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran adalah bagian dari Republik Indonesia.
 
Sayangnya wilayah istimewa Surakarta dan Mangkunagaran harus dihapus pada Juli 1946, dikarenakan maraknya gerakan anti swapraja di Surakarta. Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta kembali menjadi daerah keresidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Beberapa tahun kemudian, Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatrtif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.