Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
menambahkan struktur organisasi kejati Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor-alih |
||
Baris 51:
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
== Susunan organisasi Kejaksaan Agung ==
Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176388/Perpres_Nomor_15_Tahun_2021.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung]</ref>
Baris 66:
* Staf Ahli; dan
* Pusat.
== Susuan organisasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) ==
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Waki Kepala kejaksaan Tinggi (Wakajati)
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
Asisten Bidang Tindak Pindana Khusus (Aspidsus)
Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
Asisten Bidang Pembinaan (Asbin)
Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil)
Asisten Bidang Pengawasaan (Aswas)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
== Sejarah ==
Baris 143 ⟶ 154:
* {{resmi|https://www.kejaksaan.go.id}}
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}
{{https://www.kejati-diy.go.id/Struktur_Organisasi.html}}
[[Kategori:Kejaksaan Indonesia|*]]
|