Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Mengubah tingkat perlindungan pada "Masyarakat adat": semoga kondusif. ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (kedaluwarsa 3 Februari 2022 09.17 (UTC)))
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Bersih-bersih (via JWB)
Baris 6:
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
 
'''Masyarakat adat''' merupakanadalah istilah umum atau konsep yang dipakai di [[Indonesia]] untuk merujuk pada komunitas-komunitas adat hukum (''adat rechtsgemeenschappen'') yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.<ref>{{Cite web|date=2019-05-25|title=Mengenal Masyarakat Adat|url=https://geotimes.co.id/opini/mengenal-masyarakat-adat/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref> Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
 
Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.