Al-Qardh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
ganti tag |
k checkwiki |
||
Baris 12:
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari :
# Nagian modal LKS.
|