Ruang merokok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Menghapus kata
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Mengubah tata bahasa
Baris 2:
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref>
 
*Di PeraturanIndonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);<ref name=":1">{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51).;<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref> Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu :
 
== Tujuan Ruangruang Merokokmerokok<ref name=":2">{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref> ==
* Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115).<ref>{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>
Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.<ref name=":2" />
* Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51).<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref>
* Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
 
== Kawasan tanpa asap rokok ==
== Tujuan Ruang Merokok<ref>{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref> ==
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan [[Rokok|jenis rokok]] apapun.<ref Kawasanname=":0" tanpa asap rokok meliputi:/>.
 
Kawasan tanpa asap rokok meliputi: [[fasilitas pelayanan kesehatan]] (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).<ref name=":1" />
# Memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil.
# Memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.
 
== Kriteria kelayakan ruang merokok ==
== Kawasan Tanpa Asap Rokok<ref name=":0" /> ==
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).''
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan [[Rokok|jenis rokok]] apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:
 
==Terdapat Kriteriasebuah Kelayakanruang Ruangmerokok Merokokmodern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> ==
* [[Fasilitas pelayanan kesehatan]], seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya.
* Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain.
* Tempat umum, seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain
* Tempat pribadi, contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain.
* Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya.
* Tempat ibadah.
* Area bermain anak.
* Tempat kerja, contoh: kantor.
 
== Kriteria Kelayakan Ruang Merokok<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> ==
 
# Memiliki area yang luas dan strategis.
# Berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman.
# Memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).'' Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.
 
== Referensi ==