Dusun Mutar Alam pun berhasil dibuka, dan penduduk dari Nasal semakin bertambah yang bermukim di Mutar Alam. SK Dusun pun dikeluarkan sehingga Mutar Alam resmi menjadi sebuah dusun. Tahun 1889 reseden bengkulin/bengkulu dengan surat no 89 tertanggal 11jule 1889 mengesahkan mutar alam sebuah dusun resmi '''dengan hak dan kewenangannya sebagai perwatinnya adalah Raje Kuase'''
Dalam perkembangannya, Way Tenong mengusulkan untuk mendirikan Marga dengan melaksanakan adat istiadat Semende. Maka didirikan Marga Way Tenong, dukungan pangeran kenali maka tahun 1889 reseden bengkulin/bengkulu dengan surat no 89 tertanggal 11jule 1889 mengesahkan mutar alam sebuah dusun resmi '''dengan hak dan kewenangannya sebagai perwatinnya adalah raje kuase''' berjalanBerjalan beberapa tahun setelah itu mutar alam terus berkembanganberkembang oleh karna itu timbulah pemikiran bawah mutar alam sudah layak menjadi suatu marga sendiri pemikiran ini di sampai kansampaikan kepada pangeran kenali dan pangeran kenali menyambut baik dengan pertimbangan pertama telah terjalinnya kekeluargaan dengan melalui pengakatan saudara sehidup semati antara pangeran polon dengan radin cili dari dusun sukaraja , kedua secara obyektif jumlah penduduk di dareah ulu way besai sudah layak menjadi marga untuk hal itu pangeran kenali memintak tanda perpisahan berupapenebusan: