Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Permisi Bicara (bicara | kontrib)
penambahan pranala dalam
Tiara Adelia (bicara | kontrib)
memperbaiki kesalahan ejaan
Baris 3:
'''Pemungutan suara elektronik''' (disebut juga ''e-voting'') berasal dari kata ''electronic voting'' yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
 
Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari ''e-Votingvoting'' sangat bervariasi, seperti penggunaan [[kartu pintar]] untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam [[e-KTP]], penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan. Dalam perkembangan pemikiran penggunaan perangkat telepon seluler untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.
 
Kondisi penerapan dan teknologi ''e-voting'' terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala ''e-voting'' yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan ''e-voting'' selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan ''e-voting'' saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan ''e-voting'' makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source ([[IGOS]]) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasidemokrasi pada tahun 2007.<ref>{{Cite web |url=http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/13/time/114059/idnews/851742/idkanal/447 |title=IGOS Center Tawarkan Aplikasi Pemilu dan Pilkada Murah Meriah |access-date=2010-04-03 |archive-date=2008-09-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20080924191725/http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/13/time/114059/idnews/851742/idkanal/447 |dead-url=yes }}</ref>
 
== Penggunaan di Indonesia ==
Penggunaan ''e-voting'' di [[Indonesia]] telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
 
Di Kabupaten [[Jembrana]], [[Bali]] sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di Kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
 
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilupemilu yang luber dan jurdil<ref name="Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3872 Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat]</ref> maka e-Votingvoting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]] (Pemilukada).
 
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harusPerlu dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah<ref>{{Cite web |url=http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf |title=UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah |access-date=2010-04-06 |archive-date=2011-08-20 |archive-url=https://www.webcitation.org/615HQIehD?url=http://www.docstoc.com/docs/22396962/UU-Nomor-32-Tahun-2004 |dead-url=yes }}</ref> sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.<ref>{{Cite web |url=http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/03320055/KPU.E-Voting.Baru.Digunakan.Tahun.Depan |title=KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan |access-date=2010-04-06 |archive-date=2016-03-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160304221750/http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/03320055/KPU.E-Voting.Baru.Digunakan.Tahun.Depan |dead-url=yes }}</ref> Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturanperaturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
 
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan).<ref>{{Cite web |url=http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html |title=CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014 |access-date=2010-04-03 |archive-date=2009-10-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091020215933/http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html |dead-url=yes }}</ref> Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya ''Single Identity Number'' (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.