Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan pranala dalam |
memperbaiki kesalahan ejaan |
||
Baris 3:
'''Pemungutan suara elektronik''' (disebut juga ''e-voting'') berasal dari kata ''electronic voting'' yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari ''e-
Kondisi penerapan dan teknologi ''e-voting'' terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala ''e-voting'' yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan ''e-voting'' selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan ''e-voting'' saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan ''e-voting'' makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source ([[IGOS]]) dengan diperkenalkannya aplikasi e-
== Penggunaan di Indonesia ==
Penggunaan ''e-voting'' di [[Indonesia]] telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
Di Kabupaten [[Jembrana]], [[Bali]] sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di Kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri.
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan).<ref>{{Cite web |url=http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html |title=CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014 |access-date=2010-04-03 |archive-date=2009-10-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091020215933/http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html |dead-url=yes }}</ref> Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya ''Single Identity Number'' (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.
|