Kongres Wanita Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
memperbaiki poin penjelasan |
||
Baris 15:
V. Pada Kongres Perempoean Indonesia II tahun 1935 di Jakarta, ada beberapa keputusan penting yang perlu diperhatikan yaitu:
▲2. Agar anggota Kongres mengadakan hubungan yang baik dengan generasi muda, sehingga tercipta saling pengertian dalam rangka keseimbangan antar generasi, oleh karena itu perlu sikap saling menghargai dan tidak menonjolkan diri.
VI. Atas keputusan Kongres Perempoean Indonesia III pada tahun 1938 di Bandung, tanggal 22 Desember diangkat menjadi “Hari Ibu”. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden RI No. 316 tanggal 16 Desember 1959 menjadi Hari Nasional yang bukan hari libur.
Baris 25 ⟶ 24:
VIII. Sejak tanggal 22 Desember 1928, kongres demi kongres diselenggarakan guna membicarakan masalah pendidikan, sosial budaya, ekonomi, tenaga kerja dan politik yang sampai saat ini menjadi program Kowani.
IX. Guna melestarikan semangat, tujuan pokok dan
X. Kongres XXIII Kowani tahun 2009 telah menumbuhkan kepedulian bersama untuk membentuk common platform Kowani yang berfokus pada:
# Pendidikan. Program wajib belajar 9 tahun, program pemberantasan buta aksara perempuan, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan sadar hidup sehat, pendidikan budi pekerti, serta pendidikan kebangsaan dan jati diri bangsa.
# Kesehatan. Program Keluarga Berencana, pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).▼
# Supremasi Hukum dan Konstitusi. Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.▼
▲Program Keluarga Berencana, pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).
# Kesejahteraan Rakyat. Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.▼
# Harkat dan Martabat Bangsa. Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.▼
▲Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.
# Lingkungan Hidup. Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.▼
# Hak Asasi Manusia (HAM).Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.▼
▲Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.
# Kesetaraan dan Keadilan Gender. Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.▼
▲Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.
▲Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.
▲Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
▲Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.
== Pranala luar ==
|