Hukum adat di Sulawesi Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sams FS (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Sams FS (bicara | kontrib)
menambahkan pranala
Baris 1:
'''Hukum adat di Sulawesi Selatan''' menjadi bagian dari [[hukum adat]] di [[Indonesia]]. Wilayah pemberlakuannya pertama kali diperkenalkan oleh [[Cornelis van Vollenhoven]] dan melingkupi [[suku Makassar]] dan [[suku Bugis]]. Prinsip utama pada hukum adat di [[Sulawesi Selatan]] adalah kesatuan [[masyarakat]] dalam pemerintahan. Masyarakat adat di Sulawesi selatan memiliki hak ulayat dan membentuk persekutuan adat.
 
Hukum adat di Sulawesi Selatan ditetapkan berdasarkan kitab kuno, misalnya kitab Amanna Gappa. sementara peradilannya oleh pemimpin adat ataupun [[kepala desa]] terutama kasus [[hukum perdata]] yang mudah. Dalam era modern, hukum adat tidak dominan diterapkan oleh masyarakat Sulawesi Selatan. Beberapa tradisi yang berkaitan dengan hukum adat di Sulawesi Selatan telah dijadikan sebagai objek pariwisata.
 
== Penetapan wilayah ==