Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faisalmuh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
M.Bima Waskita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
 
===Memperpanjang masa berlaku SKCK===
Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
# Membawa fotokopi KTP/SIM.
Baris 21 ⟶ 22:
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNSdan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan [[Undang-undang|UU]] RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
 
Berdasarkan [[Undang-undang|UU]] RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:'''
# Fotokopi KTP  =sebanyak 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 =atau 9 lembar
'''Contoh CPNS / BUMN''': PT.KAI[[Kereta Api Indonesia]], Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
 
'''Syarat SKCK kerja swasta:'''
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, [[Perbankan swasta|bank swasta (BCA, Panin, ANZ, CIMB, dll)]].
 
== Biaya Administrasi ==