Umar Patek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rino Abonita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rino Abonita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
Pada 21 Juni 2012 pengadilan [[Indonesia]] menghukum Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia ditemukan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000. Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa pun lebih dari bahan kimia campuran untuk bahan peledak. Patek juga menyatakan bahwa sasarannya selalu [[Israel]] dan bukan "Barat". Menyatakan "Saya mempertanyakan mengapa di [[Bali]]? [[Jihad]] harus dilakukan di [[Palestina]] bukan ... Siapa yang menjadi korban, mereka orang Barat, bukan [[Israel]]. Bahkan banyak orang [[Indonesia]] menjadi korban. Mereka tidak memiliki hubungan ke [[Palestina]]."
 
Namun, Rabu, 7 Desember 2022, lelaki ini resmi [https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221209112509-12-885106/umar-patek-perakit-bom-bali-i-divonis-20-tahun-di-2012-kini-bebas dibebaskan] dari Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Patek kini berstatus sebagai "klien pemasyarakan". Ia berkewajiban untuk mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya sampai 29 April 2030 nanti. Program pembebasan bersyarat ini akan dicabut dan Patek akan dikirim kembali ke jeruji besi apabila dalam rentang waktu tersebut ia melakukan pelanggaran. Pembebasan Patek ditanggapi oleh korban Bom Bali yang selamat, Peter Hughes. Warga Australia ini mengatakan bahwa seharusnya lelaki itu dihukum berat. "Dia dibebaskan, itu menggelikan," ujar warga Australia bernama Peter Hughes kepada ''ABC'', seperti dikutip ''AFP''.
 
== Lihat pula ==