Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib) menambah pranala |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20:
=== Tabel remisi ===
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
|-
Baris 44:
|}
Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan, bagi penganut agama yang bersangkutan
Baris 70:
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:
▲Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada [[Narapidana|narapidana:]]
'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Baris 79 ⟶ 78:
'''-''' Menderita sakit berkepanjangan.
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu anak yatim piatu dan korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi).
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
|