Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k clean up |
||
Baris 107:
Pada November 2012 Ratu Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD-RI) menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak-hak yang sama antara lembaga [[DPD]] dan [[DPR]], dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum [[DPD]] mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{Cite web|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html|title=DPD seeks more authority in lawmaking|website=jakartapost.com|language=id|access-date=15 Agustus 2021}}</ref> [[DPD]] ingin badan [[legislasi]] giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/>
Pada tanggal 21 Desember 2018, Ratu Hemas diberhentikan sementara dari [[DPD]] karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna [[DPD]] serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.{{butuh rujukan}} Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan [[DPD]] melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2">
== Rujukan ==
Baris 113:
{{lifetime|1952||}}
{{DEFAULTSORT:Hemas, Ratu}}▼
▲{{DEFAULTSORT:Hemas, Ratu}}
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Bangsawan Jawa]]
|