Asuransi Sahabat Artha Proteksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k clean up |
||
Baris 20:
Selanjutnya, masuk pemegang saham baru selain PT Asuransi Central Asia dan seiring perubahan pemegang saham tersebut, maka diputuskan PT AIOI Indonesia berubah nama menjadi PT Bess Central Insurance pada tanggal 26 Mei 2011 setelah mendapat Keputusan Menteri KEuangan dengan nomor KEP-420/KM.10/2011.
Peraturan single presence policy yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2018 menyatakan bahwa entitas utama pada industri perasuransian hanya boleh memiliki satu perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umum saja. Entitas utama diwajibkan untuk meleburkan perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umumnya yang berjumlah lebih dari satu dengan cara merger atau melepaskan saham. Atas dasar hal tersebut, maka PT Asuransi Central Asia memutuskan untuk melakukan pengalihan kepemilikan saham di PT Bess Central Insurance yang diiringi pula dengan masuknya beberapa pemegang saham baru di awal tahun 2020.
Oleh karena itu, PT Bess Central Insurance berganti nama menjadi '''PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi''' yang telah memperoleh Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-131/NB.11/2020 pada 31 Maret 2020.
== Komisaris dan Direktur ==
Baris 45:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.sahabatinsurance.id Situs Resmi Sahabat Insurance]
{{Perusahaan Asuransi di indonesia}}
|