Dokter hewan karantina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan referensi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
| average_salary =
}}
'''Dokter hewan karantina''' adalah [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan [[pejabat karantina]] yang bertugas di [[Badan Karantina Pertanian]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]] dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina teregistrasi
== Jabatan fungsional ==
Baris 62:
== Tugas dan uraian kegiatan ==
Tugas JF dokter hewan karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan [[tindakan karantina hewan]] serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 5}} Analisis atau diagnosis dan tindakan karantina yang dimaksud adalah kegiatan menganalisis atau mendiagnosis [[Media pembawa HPHK|media pembawa]] yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina selanjutnya,{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 1 angka 9}} sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif
Butir kegiatan JF dokter hewan karantina sesuai jenjang jabatannya yaitu:{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 6}}
|