Dokter hewan karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wimar SW (bicara | kontrib)
menambahkan referensi
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 12:
| average_salary =
}}
'''Dokter hewan karantina''' adalah [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan [[pejabat karantina]] yang bertugas di [[Badan Karantina Pertanian]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]] dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina teregistrasi (''registered veterinarian'') pada organisasi profesidalam [[PerhimpunanIkatan Dokter Hewan Karantina Indonesia]], denganyang spesifik wadahmerupakan organisasi non-teritorialnonteritorial padadi bawah naungan [[IkatanPerhimpunan Dokter Hewan Karantina Indonesia]] (IDHKI).<ref>{{Cite web|last=Marsiwi|first=K.D.|date=12 Oktober 2020|title=Sapa Profesi : Barantan Wadahnya Para Profesional|url=https://drive.google.com/file/d/1zN1Dc4KRB7N5kuv9ZoZCsZMHg070XWAl/view|website=Media Quaranta|access-date=5 Desember 2022}}</ref>
 
== Jabatan fungsional ==
Baris 62:
 
== Tugas dan uraian kegiatan ==
Tugas JF dokter hewan karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan [[tindakan karantina hewan]] serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 5}} Analisis atau diagnosis dan tindakan karantina yang dimaksud adalah kegiatan menganalisis atau mendiagnosis [[Media pembawa HPHK|media pembawa]] yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina selanjutnya,{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 1 angka 9}} sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif (''alien species''), dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
 
Butir kegiatan JF dokter hewan karantina sesuai jenjang jabatannya yaitu:{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 6}}