Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
re-cat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 54:
Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati,” Proses Suksesi merupakan Hak Eksklisif ahli waris KGPAA. Paku Alam VIII, untuk itu ahli waris melakukan dengan musyawarah dan mufakat.
 
Hal yg sama disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat 23 November 1998 di Jakarta, ”Suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dankdan arenakarena itu diselesaikan oleh Ahli Waris Sri Paduka KGPAA. Paku Alam VIII yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.
 
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy. Purnamaningrum bahwa dia adalah istri yang MUDA dengan panggilan diajeng/adik dan KRAy. Ratnaningrum adaah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain: