Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf: Lembar kemajuan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 22313879 oleh 2404:C0:7140:0:0:1:A3F6:252A (bicara) LTA CASMO Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 116:
* Masing-masing ''syarik'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* Penerbit sukuk wajib mengembalikan modal ''musyarakah'' kepada para ''syarik'' pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
* Ketentuan lain terkait ''musyarakah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 1l4/DSN-MUI/IX/20l7 tentang akad ''syirkah''.
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
|