Fuad Amin Imron: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Salim lubis (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Salim lubis (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 48:
== Kasus Korupsi ==
Wakil Ketua KPK [[Bambang Widjojanto]] menjelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. "Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf, ajudan) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron). Dia (Rauf) adalah perantara penerima. Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai perantara penerima itu dilakukan kemarin 1 Desember pukul 11.30 WIB di area parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," kata Bambang. Saat RF diamankan, petugas KPK menemukan uang senilai Rp700 juta di dalam mobil. Demikian disampaikan Bambang terkait awal kronologi penangkapan politisi Partai Gerindra Fuad Amin Imron yang menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.
"Uang itu diduga merupakan pemberian dari ADB (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudannya yang bernama RF tadi," jelas Bambang. Selanjutnya, KPK menangkap Antonio yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sekitar 15 menit kemudian yaitu pukul 11.45 WIB. "Penangkapan terhadap ADB direktur dari MKS 15 menit kemudian pada pukul 11.45 WIB bertempat di lobby gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," tambah Bambang. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Kopral Satu TNI AL Darmono (DRM) pada pukul 12.15 WIB. "Penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobi gedung EB di Jakarta, dan pada hari ini (Selasa), tapi dini hari, pukul 01.00, FAI yang lokasi rumahnya ada di Bangakalan Madura juga ditangkap dan dibawa sekitar pukul 9.00 - 10.00 WIB ke gedung KPK," jelas Bambang.
|