Pengelola parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Yoelyusnarto (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
k →Asuransi: clean up |
||
Baris 12:
== Asuransi ==
[[Asuransi]] bagi pengguna Parkir yang kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil di lahan Parkir, bisa menggunakan dasar putusan [[Mahkamah Agung]] (MA) Lewat putusan [[Peninjauan Kembali]] (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK\/PDT\/2007.<ref>[http://garut-express.com/mahkamah-agung-kehilangan-kendaraan-saat-parkir-wajib-diganti-pengelola/
== Referensi ==
|