Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 14:
*[[Menteri negara]]
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
 
'''Menteri''' diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah pemimpin pada kantor kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara </ref>
Presiden membentuk jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat) dan Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji : <ol>
<li>Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
<li> Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
<li> Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk. </ol>
Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan ''agama'', ''hukum'', ''keuangan'', dan ''keamanan'' harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
====Persyaratan====
<ol>
<li> warga negara Indonesia;
<li> bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
<li> setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
<li> sehat jasmani dan rohani;
<li> memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
<li> tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. </ol>
 
====Tugas====
<ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li>pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
</ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
<li> pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. </ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi: <ol>
<li> perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
<li> koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. </ol> </ol>
 
== Referensi ==