Obligasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Illchy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 23:
Pada masa Reformasi salah satu instrumen obligasi adalah permodalan syariah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Muncul harapan bahwa pasar obligasi/saham yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar obligasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen obligasi adalah permodalan syariah di samping saham syariah dan reksadana syariah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan keabsahan dari obligasi syariah. Mengingat obligasi merupakan surat bukti kepemilikan hutang yang dalam Islam sendiri hal tersebut tidak diakui. Namun demikian sebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah tetap menghimpun dan menyalurkan dana tetapi tidak dengan dasar bunga demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen pendapatan tetap karena memberikan kupon dengan bunga tetap sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak tetap lagi. Dalam hal obligasi syariah kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga tetapi bagi hasil. Menarik untuk diperhatikan bahwa Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tersebut memberikan pertimbangan awal bahwa obligasi yang selama ini konvensional didefinisikan masih belum sesuai dengan syariah. Selain itu Pemerintah Indonesia juga berhasil menerbitkan tiga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar global dengan total nilai yang berhasil diperoleh mencapai USD4,3 miliar atau sekitar Rp69 triliun.<ref>{{Cite journal|last=HAERISMA|first=ALVIN|date=2014|title=INTRODUCTION OF ISLAMIC BONDS ((SUKUK)|url=https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/amwal/article/download/249/219|journal=Kajian Ekonomi Perbankan Syariah|volume=6|pages=56-57|doi=10.24235/amwal.v6i1.249}}</ref>
 
== Definisi obligasi menurut para ahli ==
Berikut ini definisi para ahli mengenai obligasi adalah:<ref name=":0" />