Kafir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 22305106 oleh Khafisanjaya (bicara); Jangan asal menambah kalimat tanpa referensi. Kami butuh pakar.
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Baris 68:
 
* '''Al-Mu’ahad'''
Kafir Mu'ahad adalah orang-orang kafir pada zaman Nabi yang memiliki kesepakatan (perjanjian) damai dengan beliau untuk tidak berperang. Setelah turunnya ayat-ayat pedang, Allah membatalkan segala jenis perjanjian damai dengan mereka. Bagi yang batas waktu perjanjiannya telah ditentukan maka mereka bisa berjalan di muka bumi dan menyelamatkan diri ke mana saja mereka mau sampai akhir waktu perjanjian. Sedangkan yang batas waktu perjanjiannya tidak ditentukan, maka tenggatnya adalah hingga akhir 4 bulan haram sewaktu ayat tersebut diturunkan.<ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://permahttps//i.ccibb.co/CLH76WXjBBq/a-5HDRTafsir-Ibnu-Katsir-4-1-0114.jpg|title=Tafsir Ibnu Katsir vol.4|pages=93|archive-url=https://web.archive.org/web/20220414030051/https://perma.cc/CLH7-5HDR|url-status=live|access-date=2022-04-12|archive-date=2022-04-14|dead-url=unfityes}}</ref> Setelah habis bulan-bulan haram itu maka:
 
{{Cquote|Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertobat, dan mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.|source=[https://previous.quran.com/9/5?translations=134&#124; QS At-Taubah: 5]}}