Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 46:
Pasal 7 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] menyatakan:
{{cquote|[[s:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk '''satu kali''' masa jabatan.]]}}
Dengan demikian, [[Joko Widodo]] sebagai [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[petahana]] serta mantan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] tidak dapat maju kembali dalam pemilihan umum ini karena dilarang oleh Undang-Undang
* [[Anies Baswedan]], [[Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Gubernur DKI Jakarta 2017-2022]]<ref>{{Cite web|title=Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/10440681/nasdem-resmi-deklarasikan-anies-baswedan-jadi-capres-2024|website=kompas.com|access-date=2022-10-05}}</ref>
|