Kontraktor Kontrak Kerja Sama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
k clean up |
||
Baris 4:
Kontrak Kerja Sama adalah [[Kontrak Bagi Hasil]] atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
== Blok/Wilayah Kerja ==
Baris 22 ⟶ 21:
* [[SKK Migas]]
* [[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi|BPH Migas]]
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas| ]]
[[Kategori:SKK Migas]]
[[Kategori:Perusahaan minyak dan gas Indonesia|*]]
▲{{indo-stub}}
|