Lelang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pranala luar: Update peraturan lelang di Indonesia
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Pejabat Lelang: Update dari peraturan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
=== Pejabat Lelang ===
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
* Pejabat Lelang Kelas I adalah PejabatPegawai LelangNegeri pegawaiSipil [[Direktoratpada JenderalKementerian KekayaanKeuangan Negara]]yang (DJKN)diangkat yangsebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
Sukarela.
* Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabatorang Lelangperorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri Keuangan. PL Kelas II berwenang melaksanakan Lelanglelang Non-eksekusiNoneksekusi Sukarela.
 
=== Pemandu Lelang (Afslager) ===