Lelang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pranala luar: Update peraturan lelang di Indonesia Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Pejabat Lelang: Update dari peraturan Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 21:
=== Pejabat Lelang ===
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
* Pejabat Lelang Kelas I adalah
Sukarela.
* Pejabat Lelang Kelas II adalah
=== Pemandu Lelang (Afslager) ===
|