Lelang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pejabat Lelang: Update dari peraturan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20:
 
=== Pejabat Lelang ===
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
* Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. PL Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
Sukarela.