Monarki Denmark: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
k clean up
Baris 11:
== Peran Resmi dan Konstitusional ==
[[Berkas:THRONE ROOM, CHRISTIANSBORG PALACE, COPENHAGEN.jpg|kiri|jmpl|Ruang Tahta Ratu Denmark]]
Berdasarkan konstitusi Denmark, Monarki Denmark bertindak sebagai Kepala Negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata Denmark, adalah pemegang eksekutif dan bersama dengan [[Folketinget|Folketing]] memegang kekuasaan legislatif<ref>{{Cite book|url=https://en.wikisource.org/wiki/Constitutional_Act_of_Denmark,_5_June_1953|title=Constitutional Act of Denmark}}</ref>. Raja/ratu memiliki kekuasaan untuk menolak memberikan persetujuan atas ruu serta dapat mengangkat dan memberhentikan [[Perdana Menteri Denmark|perdana menteri]] atau menteri-menteri kabinet dengan atau tanpa alasan resmi. Bagaimanapun tidak ada raja/ratu yang menggunakan kekuasaan ini setelah Raja Christian X membubarkan pemerintahan pada tanggal 28 Maret 1920, memicu [[Krisis Paskah 1920]].
 
Ketika membaca Konstitusi Denmark tahun 1953 penting untuk diingat bahwa penggunaan kata raja, dalam konteks melakukan tindakan negara, dipahami oleh ahli hukum Denmark untuk dibaca sebagai Pemerintah (terdiri dari Perdana Menteri dan menteri lainnya). Ini adalah konsekuensi logis dari pasal 12, 13 dan 14, yang semuanya pada dasarnya menetapkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada raja hanya dapat dilakukan melalui menteri, yang bertanggung jawab atas semua tindakan, sehingga menghilangkan tanggung jawab politik atau hukum dari Raja<ref>{{Cite web|title=Wayback Machine|url=http://www.thedanishparliament.dk/Publications/~/media/Pdf_materiale/Pdf_publikationer/English/My_Constitutional_Act_v_11_2013.pdf.ashx|website=web.archive.org|access-date=2022-06-01|archive-date=2013-11-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20131103060508/http://www.thedanishparliament.dk/Publications/~/media/Pdf_materiale/Pdf_publikationer/English/My_Constitutional_Act_v_11_2013.pdf.ashx|dead-url=unfit}}</ref>.
Baris 19:
Greenland dan Kepulauan Faroe adalah bagian dari Kerajaan Denmark dan oleh karenanya kepala negaranya otomatis juga dijabat oleh Monarki Denmark, berdasarkan konstitusi.<ref>{{Cite web|date=2009-03-15|title=Wayback Machine|url=http://www.gh.gl/uk/facts/frameset.htm|website=web.archive.org|access-date=2022-06-01|archive-date=2009-03-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20090315060050/http://www.gh.gl/uk/facts/frameset.htm|dead-url=unfit}}</ref>
 
Setelah referendum di Greenland tahun 2009, Folketing mengimplementasikan Undang-Undang baru yang dikenal dengan nama Undang-undang Pemerintahan Sendiri Greenland, yang mana tidak seperti kasus para pribumi di negara lain,
 
Greenland and the Faroe Islands are part of the Kingdom of Denmark and thus their head of state is also the monarch of Denmark, in accordance with the Danish Constitution. mengakui penduduk Greenland sebagai rakyat sesuai dengan Hukum Internasional, dan dengan ini memberikan kemampuan untuk mendapatkan kedaulatan<ref>{{Cite web|date=2018-11-06|title=Selvstyreloven - Lov om Grønlands Selvstyre - retsinformation.dk|url=https://www.retsinformation.dk/Forms/R0710.aspx?id=125052|website=web.archive.org|access-date=2022-06-01|archive-date=2018-11-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20181106211314/https://www.retsinformation.dk/Forms/R0710.aspx?id=125052|dead-url=unfit}}</ref>.