ITSB Muhammadiyah Selayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
k clean up |
||
Baris 24:
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0080/E.E3/OT/2021, usulan pendirian PTS [Akademik] dan Pembukaan Program Studi Akademik, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ristekdikti Nomor 2/M/SE/lX/2016.
Sementara itu, Program Studi Administrasi Kesehatan, didasarkan pada Keputusan Dirjen Belmawa, Kemdikbud Nomor 232/B/HK/2019.
Atas dasar bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan wilayah dengan karakter sebagai kawasan strategis tetapi sangat tertinggal sehingga menjadi daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus sebagaimana diatur pada point 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0080/E.E3/OT/ 2021 dan Nomor 1436/D/T/2010, dengan memperhatikan sungguh-sungguh Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dan telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baris 55:
* [https://www.itsbm.ac.id/ Website Resmi]
* https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_pt/RkU4RDhCNTctOTYyMy00RjZDLTlDOTYtQURFMTAxQ0MwRkRC
{{perti-stub}}▼
{{Perguruan Tinggi Muhammadiyah}}
[[Kategori:Perguruan tinggi di Sulawesi Selatan]]
▲{{perti-stub}}
|