Hak para penyintas anak jalanan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
k clean up
Baris 1:
[[Berkas:Anak Jalanan.jpg|jmpl|Anak Jalanan di Simpang Lima , Semarang '''Karya''' Supriadi Pangkapi '''TAhun''' 21 november 2021]]
 
Menurut [[Kementerian Sosial Republik Indonesia]], [[anak jalanan]] adalah anak yang menghabiskan sebagian besar aktivitas hidupnya berada di jalanan, pusat kota dan fasilitas umum lainnya. [http://repository.unair.ac.id/23776/3/TESIS-ONNY%20FRANSINATA%20ANGGARA-111314153007_Part14.pdf#:~:text=Menurut%20%20Departemen%20%20Sosial%20%20RI%20,faktor%20budaya%20yang%20membuat%20mereka%20turun%20ke%20jalan.] Sedangkan menurut [[Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNICEF]] anak jalanan adalah anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun yang telah meninggalkan dan melepaskan diri dari orang tuanya, keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang disebabkan oleh bebarapa faktor.<ref>{{Cite web|last=Says|first=Weblink|date=2018-10-25|title=Street Children – Statistics, Their Lives And Why We Have To Care|url=https://inbreakthrough.org/street-children-statistics-lives/|website=Breakthrough|language=en-US|access-date=2021-07-30}}</ref> '''      '''
 
Indonesia telah banyak mengeluarkan sederet undang-undang yang melindungi hak-hak anak untuk memenuhi dan mensehjaterakan kehidupan hak Anak jalanan. didalam UU nomor 4 tahun 1979<ref>{{Cite web|title=UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47148/uu-no-4-tahun-1979|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> sebelum meratifikasi [[Konvensi Hak-Hak Anak|Konvensi international Hak anak]] tahun  1990 namun semua upaya yang dilkakukan pemerintah Indonesia gagal dalam menerapakan dan merealisasikan undang-undang tersebut baik dalam UU nomor 3 tahun 1997<ref>{{Cite web|title=UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45923/uu-no-3-tahun-1997|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> tentang peradilan anak dan undang-undang no 23 tahun 2002<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> tentang perlindungan anak, dimana kedua undang tersebut telah di [[ratifikasi]] dalam prinsip-prinsip yang menyambung dengan ''[[Konvensi Hak-Hak Anak|convention of the right the children]]'' dimana prinsipn dasar dari  konvensi internasional hak anak memuat prinsip non diskriminasi perlindungan, pengembangan, keberlangsungan hidup sejahtera untuk anak. Dan seluruh kerangka undang-udndang yang di ratifikasi dengan prinsip KIHA telah menjadi landasan pokok bagi peraturan undang-undang pemerintahan RI dalam hal penyelanggaraan perlindungan Anak.
Baris 16:
  a.kekerasan dalam rumah tangga (''[[:en:Broken home|broken home]])''  terjadi percekcokan dan menyebabkan anak kabur  ke jalanan
 
  b.paksaan dari orang tua untuk mengerjakan anak mereka untuk memenuhi kehidupan keluaraga
 
  c.menjadikan tujuan hidup untuk memenuhi  kebutuhan sehari-hari sih anak jalanan tersebut
Baris 27:
JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI
DAERAH YOGYAKARTA|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/2136/14_Andriyani%20Mustika%20Nurwijayanti.pdf?sequence=1&isAllowed=y|journal=|volume=1|pages=4}}</ref> (2012;2011) mengunkapkan ada tiga factor eksternal di antaranya :
 
 
1.Tingkat Mikro (''[https://socialcalm.wordpress.com/2021/05/30/anak-jalanan/ immediate causes])''
Baris 46 ⟶ 45:
    Dalam buku sosiologi anak prof.Dr.Bagong Suyanto menjelasakan bahwa secara garis besar anak jalanan di bedakan dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut.
 
1). ''[[:en:Street children|Children on the street]]''
 
          yakni anak-anak yang mempuyai kegiatan ekonomi sebagai pekerja anak di jalan, tetapi masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. Sebagian penghasilan mereka dijalankan pada kategori ini adalah diaman untuk membantu menopang ekonmi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang mesti di tanggung tidak dapat diselesaaikan sendiri oleh kedua orang tuanya.
 
2). ''[[:en:Children of the Street|Children of the street]]''
 
     yakni anak-anak yang berpartisips penuh dijalankan, baik secara sosial maupun ekonomi.beberapa diantara mereka masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya, tetap frekeunsi pertemuan mereka tidak menentu atau jarang. Banyak diantara merka adalah anak-anak yang karena sebab biasanya kekerasan atau lari dari rumah.
 
3). ''children from of the family''
 
      yakni anak-anak yang berasal dari keluaraga yang hidup di jalanan. Meski anak-anak ini mempunyai hubungan kekeluargaan yang cukup kuat ,tetapi hidup mereka terombang-ambing dari satu tempat ke tempat yang lain dengan segala resikonya (blanck associate 1990: Irwanto dkk 1995 :Taylor & veale 1996)<ref>{{Cite web|title=University College Cork|url=https://www.ucc.ie/|website=UCC|language=en|access-date=2021-07-30}}</ref>
Baris 77 ⟶ 76:
     dampak seiring waktu akan terus membuat permaslahan hak-hak para anak jalan dan tunawisma dari garis kemiskinan di Indonesia saat ini tidak diberinya ruang berpartisipasi dalam lingkup inklusi sosial  acces pendidikan menuju jenjang formal perguruan tinggi dan  akses kesehatan yang layak dan ikut berpartisipasi dalam hal segala sektoral.
 
      program yang dijadikan  implementor kebijakan dan diterapkan di Negara ini   termaksud memahami maksud dan tujuan untuk menanangani permasalahan anak jalanan dan tunawisma  melaui program dan penanganan Anak jalanan untuk mencapai taraf hidup sejahtera kembali kekhidupan bermasyarakat secara penuh tanpa adanya intervensi dan [[Diskriminasi ras|diksriminasi rasial]] dalam hal verbal  [[stigma]] dan [[Stereotipe|stereotip]] negative tentang para penyintas tunawisma dan anak jalanan
 
==   <big><u>Penanganan Anak Jalan</u></big> ==
Baris 88 ⟶ 87:
      ''multi system base ,''adalah model penanganan anak melalui pemberdayaan melalui jaringan system yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri ,keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak,akademisi, dan para aparat penegak hukum dan instasi lainya.
 
      melalui solusi dan program di atas  mampu membuat perubahan secara signifikan untuk perbaikan permasalahan yang berada di kota-kota besar mengenai permasalahan Anak Jalanan (tunawisma )
 
== Referensi ==