Insiden Zakat Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Illchy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 9:
 
[[Majelis Ulama Indonesia]] menetapkan bahwa cara pemberian [[zakat]] ala Haji Syaikhon atau dinamakan '''Zakat Saikon''' [[haram]] hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.
 
== H. Syaichon ==
'''H. Syaichon Fikri'''{{Butuh rujukan}} atau lebih dikenal dengan "Haji Saikon" dan "Haji Syaikhon" adalah seorang warga kelurahan [[Purutrejo, Purworejo, Pasuruan|Purutrejo]], kecamatan [[Purworejo, Pasuruan|Purworejo]], [[kota Pasuruan]], [[Jawa Timur]] yang mendadak menjadi kontroversi di [[media massa]] [[nasional]] karena insiden pembagian [[zakat]] yang menewaskan 21 orang yang kesemuanya adalah [[wanita]], yang terkenal disebut [[Insiden Pasuruan]] pada tanggal [[15 September|15]] [[September]] [[2008]].
 
Haji Syaikhon adalah seorang pengusaha [[sarang burung walet]] dan pengepul [[kulit sapi]] dan juga pengusaha jual beli mobil. Ia terkenal sebagai [[saudagar]] kaya di kota Pasuruan. Haji Syaikhon dan keluarganya telah melakukan acara pembagian [[zakat]] langsung setiap tanggal [[15 Ramadan|15]] [[Ramadan]] sejak tahun [[1975]]. Selama jangka waktu [[1975]]-[[2006]], pembagian zakat tidak menimbulkan insiden yang serius. Pada tanggal [[27 September|27]] [[September]] [[2007]], belasan orang yang sebagian besar [[perempuan]] pingsan akibat berdesak-desakan karena membeludaknya calon penerima [[zakat]]. Tetapi Haji Syaikhon tidak belajar dari peristiwa tahun [[2007]] lalu yang mengakibatkan belasan penerima zakatnya jatuh pingsan.
 
== Referensi ==