Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
* Kepala;
* Inspektorat Utama;▼
* Sekretariat Utama;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
* Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
* Deputi Bidang Penindakan
== Fungsi ==
|