Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
 
* Kepala;
* Inspektorat Utama;
* Sekretariat Utama;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
* Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
* Deputi Bidang Penindakan.;
* Inspektorat Utama;.
 
== Fungsi ==