Hak anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan pranala pipa)
k clean up
Baris 3:
 
== Justifikasi ==
Sebagai anak di bawah umur, secara hukum anak-anak tidak memiliki otonomi atau hak untuk membuat keputusan sendiri untuk diri mereka sendiri. Sebaliknya, wali mereka, termasuk orang tua, pekerja sosial, guru, pekerja muda, dan lain-lain diberi wewenang itu, tergantung pada keadaan. Keadaan ini memberi anak-anak kontrol yang tidak memadai atas kehidupan mereka sendiri dan menyebabkan posisi mereka menjadi rentan. Untuk mencegah orang dewasa melecehkan dan mengeksploitasi anak-anak, yang dapat mengakibatkan [[kemiskinan]] anak, kurangnya kesempatan pendidikan, dan [[pekerja anak]], anak-anak harus dianggap sebagai kelompok [[minoritas]] yang perlu dipertimbangkan kembali oleh masyarakat.<ref>{{Cite journal|last=THORNE|first=BARRIE|date=1987-03-01|title=RE-VISIONING WOMEN AND SOCIAL CHANGE:: Where Are the Children?|url=https://doi.org/10.1177/089124387001001005|journal=Gender & Society|language=en|volume=1|issue=1|pages=85–109|doi=10.1177/089124387001001005|issn=0891-2432}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 14:
 
== Hak anak dalam konstitusi ==
Di Indonesia, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari [[warga negara]] yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan [[karunia]] Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.<ref name=":2" /> Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<ref name=":1" />
 
Indonesia juga memiliki [https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002] tentang [[Perlindungan anak|Perlindungan Anak]] dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang 35 Tahun 2014] dan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016]. Selaras dengan hal tersebut, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.<ref name=":1" />
Baris 27:
* '''Hak Tumbuh Kembang:''' Dalam kehidupannya, anak harus diberikan kesempatan sebaik-baiknya untuk tumbuh dan berkembang, seperti mendapatkan pengasuhan, pendidikan yang baik, jika sakit diobati atau dibawa kedokter, diberi ASI, diimunisasi, dibawa ke posyandu. Selain itu, perkembangan psikisnya pun perlu diperhatikan, seperti memberikan rasa aman dan rasa nyaman, membuat lingkungan kondusif, menjauhkan anak dari hal-hal yang berbahaya, tidak memberikan makanan yang berbahaya bagi perkembangannya.
* '''Hak Partisipasi:''' Anak harus dilindungi dari situasi-situasi darurat, menerapkan tentang perlindungan hukum, dan dari apapun yang berkaitan dengan masa depan si anak.
* '''Hak Perlindungan:''' Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan menentukan pilihan untuk hidupnya. Anak dalam keluarga harus dibiasakan berbicara agar anak mempunyai hak suara dan mulai berani menentukan hal-hal yang diinginkan.<ref name=":3" />
 
Indonesia juga telah meratifikasi dua protokol opsional Konvensi Hak Anak melalui undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai [[Penjualan Anak]], [[Prostitusi anak|Prostitusi Anak]], dan [[Pornografi anak-anak|Pornografi Anak]]; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.<ref name=":1" />