Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k clean up
Baris 1:
 
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Baris 6 ⟶ 5:
'''Desa''' adalah satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/06/04/03100011/perbedaan-desa-dan-kelurahan</ref>.
 
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]] atau [[Peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[Pekon]], Tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat), [[Lembang (Toraja)|lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya ''Kepala Kampung'', Peratin, Kakon atau ''Petinggi'' dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref name="dispmd.bulelengkab.go.id">https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>.
 
== Unsur-unsur ==
Baris 18 ⟶ 17:
 
== Kewenangan ==
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan<ref name="dispmd.bulelengkab.go.id"/><ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref><ref>https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>
 
== Lihat pula ==