Panglima Laôt: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k top: clean up, replaced: ''' merupakan → ''' adalah
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Baris 8:
John Kurien (2008: 9) seorang profesor antropologi dan fisheries advisor di [[FAO]] Banda Aceh dalam survei terhadap panglima laot pada tahun [[2007]] mengindikasikan bahwa penghormatan terhadap panglima laot dari nelayan masih sangat tinggi. Setidaknya dalam periode 10 tahun terakhir belum ada sengketa hukum adat antar nelayan yang terjadi dilaut yang dilaporkan kepada panglima laot maupun pihak berwajib. Ini menunjukkan betapa hukum adat laot masih sangat dihargai dan dihormati oleh masyarakat nelayan di Aceh.
 
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di mana kerajaan sudah dileburkan kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas panglima laot mulai bergeser menjadi mengatur tata cara penangkapan ikan di laut, bagi hasil dan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dilaut. Tetapi dari masa itu sampai dengan tahun 1982, panglima laot masih berdiri secara sendiri-sendiri sesuai dengan wilayah masing-masing, baik di desa, mukim ataupun kecamatan atau dikenal dengan Panglima Laot Lhok/kuala/dermaga tempat boat di tambat. Saat itu panglima laot belum begitu dikenal oleh orang banyak.<ref>{{Cite web|url=http://maa.acehjayakab.go.id/index.php/page/71/artikel58|title=Majelis Adat Aceh {{!}} Artikel59|website=maa.acehjayakab.go.id|access-date=2019-10-14|archive-date=2019-10-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20191014130107/http://maa.acehjayakab.go.id/index.php/page/71/artikel58|dead-url=yes}}</ref>
== Pengakuan hukum ==