'''Kabupaten''' adalah pembagiansuatu wilayahsatuan administratifteritorial dipembagian Indonesiawilayah dibawahadministratif naungansetelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.